Belasan balon DPD di Sumsel belum memenuhi syarat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 19 dari 22 bakal calon DPD di Sumsel belum memenuhi syarat. Belasan balon DPD ini harus melakukan perbaikan karena tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi.

"Dari 22 balon DPD RI, baru 3 orang memenuhi syarat, sisanya 19 memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi saja," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel, Hendri Almawijaya, Senin (26/6/2023).

KPU Sumsel juga menemukan 21 Bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda. Hal ini terungkap saat KPU menggelar rakor verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Hendri Almawijaya mengatakan, puluhan bacaleg tesebut ada yang terdaftar ganda eksternal dan internal.

"Terdaftar ganda eksternal bacaleg tersebur dicalonkan lebih dari satu partai, sedangkan ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil). Ada 21 orang terdaftar bakal calon yang terdeteksi ganda eksternal dan internal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network