Asep pelaku yang menikam teman sendiri hingga tewas ditangkap setelah dua bulan buron. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara Asep mengaku telah menusuk korban hingga tewas karena membela diri setelah korban membacoknya. Setelah penusukan, pelaku pulang untuk pamit kepada istrinya kabur naik angkot lalu ke wilayah Rambutan Banyuasin. "Korban bacok duluan, saya bela diri cabut pisau dan tikam," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network