Denis Mandela (pakai baju tahanan), tersangka kasus dugaan penipuan modus bisnis material proyek jalan tol dihadirkan dalam press release oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

INDRALAYA, iNews.id - Denis Mandela (25), pria asal Cirebon Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pria yang berencana menikah pada Februari 2022 ini dilaporkan seorang pengusaha asal Ogan Ilir yang mengalami kerugian Rp691 juta.

Pelaku menguras uang korban dengan modus bisnis bersama dalam pengadaan material proyek Jalan Tol Indralaya - Prabumulih. Korban dijanjikan mendapatkan untung 30 persen dari hasil bisnis pengadaan pembatas jalan tol. Namun bukannya mendapatkan untung, setelah empat bulan berjalan uang tidak kembali, sehingga korban membuat laporan ke polisi. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku bertemu dengan korban sekitar Februari atau Maret lalu dan terjadi pembicaraan bisnis bersama dalam pengadaan material proyek jalan tol. 

"Pertama korban transfer Rp3 juta, kemudian Rp3 juta terus lima juta hingga terjadi 40 transaksi dan terakhir pada Juli transfer Rp50 juta. Uang itu untuk bisnis bersama di material proyek jalan tol," ujar Kasat, Selasa (10/8/2021). 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network