Denis Mandela (pakai baju tahanan), tersangka kasus dugaan penipuan modus bisnis material proyek jalan tol dihadirkan dalam press release oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

Korban yang berharap uang diinvestasikan melalui pelaku akan menguntungkan karena memang proyek jalan tol terus berjalan. Namun diduga pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online, trading, dan berpoya-poya di hotel di Jawa Barat. 

"Sejumlah barang bukti disita seperti kartu hotel tempat pelaku menginap, bukti transfer uang korban kepada pelaku. Sepeda listrik yang baru dibeli," katanya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara itu pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menipu korban. Menurutnya, dirinya hanya belum dapat membayar karena bisnisnya sedang macet atau tidak berjalan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network