Pelaku perampokan modus gembos ban duduk di kursi roda setelah ditembak polisi. (Foto: M David)

Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui bernama Adi Cahyo (38) tahun warga Mayon Zen Kalidoni, berhasil diringkus polisi. "Pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (23/8/2021).

Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku pencurian uang nasabah yang berhasil diringkus dengan tembakan, merupakan residivis kambuhan yang baru satu bulan bebas dari penjara. "Modus pelaku mengikuti korban sejak mengambil uang di bank dan menggembos ban mobil korban, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi," tuturnya.

Akibat ulahnya, pelaku Adi Cahyo yang mengaku telah empat kali di penjara dalam kasus yang sama, harus kembali mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network