Polisi menangkap pelaku pembobolan kosan mahasiswa. (Foto: M David)

"Pelaku masuk melalui jendela saat korban tidur," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Untuk pelaku lain, polisi telah mengantongi identitasnya dan dipastikan terus dikejar. "Dua pelaku lain identitasnya sudah kita ketahui, mudahan segara dapat juga kita tangkap," katanya. 

Sementara tersangka Andi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network