Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menjelaskan kronologi penangkapan emak - emak terkait industri ekstasi rumahan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap SH, seorang ibu rumah tangga dalam kasus narkoba. Emak - emak ini bersama suaminya memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumahnya di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan 2, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. 

Rumah keduanya digerebek pada Minggu (4/7/2021). Setelah digeledag, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti serbuk sebagai bahan untuk membuat pil ekstasi warna merah dan coklat lebih dari 100 gram, alat cetak ekstasi dari besi, palu, buku transaksi ekstasi, centong kayu, empat unit ponsel dan botol plastik kecil.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tersangka dan suaminya menjadikan rumah mereka home industry narkoba. Adapun pelaku utamanya adalah suami SH.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network