Dijelaskan Kompol Rian, saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur. "Tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga anggota kami memberikan tindakan tegas terukur, kemudian mereka langsung digiring ke Mapolsek Sako," katanya.
Dari pengakuannya, lanjut Rian, uang tersebut dibagi masing - masing mendapatkan Rp7 juta dan sisanya digunakan untuk membeli narkoba, mabuk, judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait