Terduga pelaku anak, terang Sudarno, dikenakan atau disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Terduga pelaku anak dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong," kata Sudarno, Jumat (5/8/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait