Seorang remaja ditangkap dalam kasus pencurian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Satreskrim Polres Lebong, di Bengkulu menangkap seorang remaja 16 tahun pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri di rumah salah satu warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu.

Selain menangkap terduga pelaku anak, kata Sudarno, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki, Satria Fu dalam keadaan tak utuh.

Terduga pelaku anak, terang Sudarno, dikenakan atau disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Terduga pelaku anak dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong," kata Sudarno, Jumat (5/8/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network