Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda, sebilah pisau, motor yang digunakan ketika beraksi, dan satu ponsel milik korban.
"Untuk pasal yang diterapkan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," katanya.
Pelaku dan rekannya diketahui mengincar korban di Jalan Inpres. Arka mengaku bertugas mengawasi situasi, dan rekannya memaksa korban menyerahkan barang berharga seperti handphone dan lainnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait