Pelaku curas di Mariana ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda, sebilah pisau, motor yang digunakan ketika beraksi, dan satu ponsel milik korban.

"Untuk pasal yang diterapkan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," katanya. 

Pelaku dan rekannya diketahui mengincar korban di Jalan Inpres. Arka mengaku bertugas mengawasi situasi, dan rekannya memaksa korban menyerahkan barang berharga seperti handphone dan lainnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network