"Korban ditawarkan untuk mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2 juta dari salah satu bank. Syaratnya korban harus menyerahkan uang sebanyak Rp120.000 untuk membuka buku tabungan, dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp50.000, biaya administrasi Rp50.000 dan biaya materai Rp20.000," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Robi, terdapat sekitar 67 korban dengan kerugian mencapai Rp9 juta. "Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana jo 64 KUHPidana," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait