Sementara itu, saat diperiksa tersangka Sapri mengaku jika barang narkotika tersebut diambilnya dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). "Tidak diantar tapi mengambil sendiri, dengan pembayaran separuh dari harga jual. Keuntungan yang didapat sekitar Rp2 juta, itupun sudah dipecah-pecah jadi paket kecil," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan paling singkat 6 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait