PRABUMULIH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan korupsi retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMDPSP) dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tim Pidsus Kejari Prabumulih menduga retribusi yang telah dipungut oknum dari pemohon IMB tidak disetorkan ke kas daerah.
Kasis Pidsus Kejari Prabumulih Muhammad Arsyad mengatakan, penyelidikan dugaan penyelewengan retribusi IMB berdasarkan laporan dari masyaraat.
"Ada dua ASN yang dimintai keterangan terkait adanya developer perumahan yang belum mengurus IMB namun sudah mendirikan bangunan. Kemudian ada tower provider yang juga sempat di permasalahkan warga, karena belum berijin namun sudah berdiri," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Sejauh ini, sambungnya, pihaknya masih terys melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sebagai petunjuk awal melakukan penyelidikan guna menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi serta besaran korupsi jika nantinya ditemukan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait