Polisi menangkap dua pelaku curanmor dan pembuat STNK palsu di Plaju Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Buser Polsek Plaju Palembang menangkap komplotan pencurian motor (curanmor) dan pembuat STNK palsu. Keduanya LO (32) dan PT (36) warga Mariana, Kabupaten Banyuasin

Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian dilengkapi STNK palsu di kawasan Talang Putri Plaju. Polisi menduga, kedua tersangka komplotan yang juga memalsukan berbagai dokumen lainnya. 

"Penangkapan kedua tersangka berawal setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku yang membuat STNK palsu," ujar Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firman, Selasa (7/2/2023).

Hasil pemeriksaan polisi sementara, keduanya memalsukan STNK untuk motor hasil curian lalu dijual melalui media sosial. "Motor hasil pencurian lalu dibuatkan STNK. Komplotan ini juga membukan jasa pembuatan STNK palsu," kata Kapolsek.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network