OKI, iNews.id - Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKI berinisial AA menjadi tersangka kasus penipuan terhadap caleg pada pemilu 2019 lalu. AA dilaporkan Rusdi Tahar karena menggelapkan uang sebesar Rp250 juta.
Kasus ini berawal saat pemilu 2019 lalu, tersangka menemui korban dan menjanjikan mampu mengumpulkan suara sebanyak 10.000 di Kabupaten OKI. Namun setelah pemilu digelar, perolehan suara korban tidak sesuai kesepatan.
Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan pada September 2022.
Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum, karena peristiwa tersebut terjadi pada 2019, saat yang bersangkutan belum menjadi Komisioner KPU.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait