"Saat kejadian pada 2019 lalu, AA belum menjadi komisoner KPU, artinya merupakan kasus individu yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Deri menjelaskan, status tersangka yang disandang AA tidak ada kaitannya dengan KPU OKI. Hanya saja saat ditetapkan menjadi tersangka, AA telah atau sedang menjabat Komisioner KPU.
"AA baru menjadi Komisioner KPU OKI pada 2022, PAW Redi Firmansyah yang diangkat menjadi PNS. Pada seleksi untuk 2019 itu yang bersangkutan peringkat keenam," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait