Oknum Komisioner KPU OKI tersangka kasus dugaan penipuan terhadap caleg di tahun 2019. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKI berinisial AA menjadi tersangka kasus penipuan terhadap caleg pada pemilu 2019 lalu. AA dilaporkan Rusdi Tahar karena menggelapkan uang sebesar Rp250 juta.

Kasus ini berawal saat pemilu 2019 lalu, tersangka menemui korban dan menjanjikan mampu mengumpulkan suara sebanyak 10.000 di Kabupaten OKI. Namun setelah pemilu digelar, perolehan suara korban tidak sesuai kesepatan. 

Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan pada September 2022. 

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum, karena peristiwa tersebut terjadi pada 2019, saat yang bersangkutan belum menjadi Komisioner KPU.

"Saat kejadian pada 2019 lalu, AA belum menjadi komisoner KPU, artinya merupakan kasus individu yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Deri menjelaskan, status tersangka yang disandang AA tidak ada kaitannya dengan KPU OKI. Hanya saja saat ditetapkan menjadi tersangka, AA telah atau sedang menjabat Komisioner KPU. 

"AA baru menjadi Komisioner KPU OKI pada 2022, PAW Redi Firmansyah yang diangkat menjadi PNS. Pada seleksi untuk 2019 itu yang bersangkutan peringkat keenam," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network