Polisi menangkap dua pelaku curanmor dan pembuat STNK palsu di Plaju Palembang. (Foto: Dede F)

Untuk barang bukti, polisi menyita motor Honda Beat bodong atau tanpa surat yang sah, satu STNK BG 3953 ADQ atas nama Yusniana yang diduga palsu. 

Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa motor curian, satu unit Motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (dokumen) yang sah, satu lembar STNK BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana yang diduga palsu.

Kemudian juga 10 lembar STNK siap jual, 12 STNK baru cetak, dan mesin printer serta peralatan desain STNK palsu.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network