Penjual barang curian ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, karena menjadi penadah barang curian. Pelaku membeli barang curian seperti handphone, lalu dijual melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ismulyadi (48) diamankan polisi satu hari sebelumnya.

"Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari residivis pencurian Ismulyadi yang merupakan pelaku spesialis curat bobol rumah yang mengaku telah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (HP) kepada tersangka Aan," ujarnya, Sabtu (14/1/2023). 

Tersangka Aan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tersangka hendak menjajakan barang hasil curian di warung Ulak Surung Cell di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

"Tersangka Aan mengakui telah mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 lalu dan telah menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual secara online melalui media sosial," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network