Pemilik sumur minyak yang meledak dan terbakar di Sanga Desa, Muba ditangkap polisi. (Foto: Edi Lestari)

PALEMBANG, iNews.id - Polres Musi Banyuasin Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Keban I, Sanga Desa. Pelaku Candra (34), warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.

"Pemilik sumur ini sudah tahu akan dicari dan ditangkap. Pelaku ditangkap di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Moris Widi, Senin (12/6/2023).

Selain menangkap pemilik sumur, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi di antaranya pipa. "Pelaku dijerat UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya. 

Sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sangat Desa meledak dan terbakar pada Jumat (9/6/2023). Api terus berkobar hingga Minggu (11/6/2023), karena banyaknya minyak dan gas dari dalam sumur. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network