Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap.
"Tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Jumat (2/4/2021).
Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan upah Rp5 juta dan uang jalan sebesar Rp400.000. "Barang bukti selain sabu 460 gram juga sepeda motor," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait