Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Muara Tiku, Karang Jaya, Muratara. (Foto: Ist)

Dari tangan tersangka itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, dulang emas, selang tembak setengah inci, satu suntikan tanah, tujuh unit gawai, satu box penyaring dan tujuh lembar karpet saringan.

Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Saat diinterogasi polisi, salah satu tersangka berinisial TS mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dijalaninya selama dua pekan. Meski tidak menentu, namun per pekannya bisa mendapatkan 15 gram emas.

Ia menjelaskan, para penambang menerapkan sistem bagi hasil dari setiap emas yang didapatkan dengan pembagian 57 persen untuk pemodal dan 42 untuk para pekerja tambang. "Misal, 15 gram emas kami dapat bersihnya sekitar Rp800.000," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network