Ilustrasi tiga pengedar ditangkap. (Foto: okezone)

Selanjutnya dari tersangka Rian ditemukan satu barang bukti satu paket kecil sabu dengan harga sekitar Rp200.000-an. "Tiga tersangka ini diduga pengedar. Kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lain," ujar Kapolres PALI, Sabtu (5/12/2020. 

Ketiganya dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5  sampai 20 tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network