Polres Muratara gerebek tambang emas ilegal di Rawas Ulu. (Foto: Era N)

“Ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Selain penegakan hukum, kami mengimbau kepada masyarakat di Musi Rawas Utara agar tidak melakukan penambangan ilegal yang bisa berdampak bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network