"Barang bukti ini untuk keperluan pengungkapan fakta di persidangan, sehingga barang bukti harus diserahkan utuh," kata Santy.
Santy mengungkapkan, dua minggu sebelumnya, polisi telah mengambil barang bukti sofa, namun hanya sebagian. "Dua minggu lalu kita juga sudah ambil barang bukti sofa ini. Tapi hari ini melengkapi barang bukti," kata Santy.
Selanjutnya, barang bukti sofa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. "Sofa ini langsung kami serahkan ke Kejari Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait