Pembongkaran masjid berumur 100 tahun di Barabanki, Uttar Pradesh, India, bulan lalu. (Foto: Ist)

BARABANKI, iNews.id - Polisi India membantah membuang Alquran dan hadis ke sungai saat proses membuldoser masjid berusia 100 tahun. Bantahan ini disampaikan terkait video yang dirilis sebuah media lokal yang menyatakan petugas membuang kita suci umat muslim itu. 

Sementara masjid itu dibongkar bulan lalu karena status bangunannya dianggap ilegal. Tak hanya membantah kebenaran video yang beredar, polisi juga menindak dua jurnalis media onlineThe Wireatas video dokumenter yang dianggap tidak benar.

Polisi Barabanki mengatakan penyebaran video itu diduga menyebarkan permusuhan dan mengganggu kerukunan masyarakat. Dua jurnalis yang diperiksa diidentifikasi bernama Mohammad Naeem dan Mohammad Anees. Nama mereka muncul dalam Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi setempat.

Pihak The Wire menyebut tuduhan itu terhadap dua jurnalisnya tidak berdasar dan menuduh balik pemerintah dari partai berkuasa BJP [Bharatiya Janata Party] mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis yang melaporkan apa yang terjadi di Negara Bagian Uttar Pradesh.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network