Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021). (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil penindakan selama satu bulan. Dari 3,5 kilogram sabu yang diblender, terdapat 1,5 kilogram sabu asal Aceh tujuan napi lapas di Lampung

Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 3,5 kilogram sabu dan 84 butir pil ekstasi. "Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus satu bulan terakhir dengan jumlah tujuh perkara," ujar Djoko usai pemusnahan di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021).

Dari tujuh perkara tersebut, lanjut Djoko, terdapat kasus menonjol, yakni dua orang kurir sabu asal Aceh dengan tujuan Lampung bernama Supratman dan Erwin dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network