Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021). (Foto: Dede)

"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.

"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp 15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp5 juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network