Polres Prabumulih menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tempat judi dadu. (Foto: Berrie B)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp160.000, tiga unit sepeda motor serta alat dadu kuncang.

Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sementara untuk 4 pelaku karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," tuturnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network