Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp160.000, tiga unit sepeda motor serta alat dadu kuncang.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sementara untuk 4 pelaku karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait