PRABUMULIH, iNews.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menggerebek rumah yang dijadikan tempat judi dadu di Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih Timur, Sumsel. Lima orang ditangkap yang merupakan seorang bandar dan empat pemain.
Adapun bandar yakni Hasan Rebi alias Sandek (50) yang merupakan warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Sandek dijadikan tersangka dan ditahan, sementara lima pemain dikenakan wajib lapor.
Menurut Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Kotawari para pelaku ditangkap di rumah Sandek berkat laporan masyarakat. Selain Sandek terdapat dua bandar lain, namun berhasil kabur saat penggerebekan.
"Para pelaku ditangkap saat bermain judi. Satu orang bertindak sebagai bandar dan empat pemain, namun dua bandar lainnya berhasil kabur," katanya, Selasa (30/8/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp160.000, tiga unit sepeda motor serta alat dadu kuncang.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sementara untuk 4 pelaku karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait