Polda Sumsel gerebek rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan. (Foto: Dede F)

"Tersangka ini biasa memasarkan barang tersebut ke luar, satu kabupaten bisa terjual 50 dus kotak berisikan 48 botol yang sudah diracik," katanya.

Hadi menambahkan, sampel miras tersebut akan diserahkan ke labolatorium untuk memeriksa kadar atau kandungan di dalamnya.

"Walau isi miras tersebut hanya menggunakan air putih, kadar alkohol tetap dicek terlebih dahulu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network