Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua jeriken dengan kapasitas 35 liter, satu botol air mineral bekas pewarna minyak, serta 8 drum kapasitas 60 liter berisikan Pertalite oplosan.
"Pelaku kita jerat dengan asal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Bagi masyarakat yang mengetahui aksi serupa diimbau segera melapor ke polisi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait