Polisi menggerebek lima orang yang diduga hendak pesta ekstasi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hendrawan bersama dengan anggotanya.  

"Dan kita amankan lima orang dengan barang bukti satu bungkus plastik berisikan dua tablet jenis pil ekstasi dengan berat 1,06 gram, satu lembar plastik hitam dan satu mobil," jelasnya.

Hasil interogasi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network