Ribuan kilogram ikan giling mengandung formalin ditemukan di Palembang. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap hingga akar dan aktor utama kasus peredaran 8,3 ton ikan giling berformalin di Palembang. Saat ini polisi telah menangkap dua tersangka yakni distributor dan agen.

Jumat (30/4/2021) malam, tim gabungan menggerebek gudang penyimpanan ribuan kilogram ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Awalnya, tim menemukan satu kilogram ikan giling berformalin, kemudian ditindaklanjuti hingga berujung penggerebekan.

"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network