Petugas Unit Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id - Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek sebuah gudang di Pasar Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari gudang ini, petugas menyita 8,3 ton Ikan giling berformalin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, pengerbekan ini dibantu oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

“Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, kami berhasil mengungkap kasus ikan giling berformalin yang akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi.

Kombes Pol Irvan mengemukakan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network