Petugas Unit Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

“Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) itu didapat 1 kilogram daging giling merek ISTI yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar Kombes Pol Irvan.

Selain ikan giling berformalin, tutur Kapolrestabes Palembang, petugas juga menangkap tersangka inisial Z, yang merupakan agen dan dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

"Ikan giling berformalin ini milik CV CI. Sedangkan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” tutur Kapolrestabes Palembang.

Kombes Pol Irvan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Irvan.

Sementara itu, Tedi dari BBPOM Sumsel mengatakan, ikan giling berformalin itu merupakan ikan kakap. “Diketahui formalin berdampak buruk jangka panjang terhadap tubuh manusia. Sebab, formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” kata Tedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network