Modusnya, ZR membawa truk tangkinya ke bengkel, namun bukan untuk perbaikan kendaraan. ZR menjual solar dari dalam tangkinya kepada para pelaku yang nantinya akan dijual kembali.
Keempat pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Atas Pasal 55 UU Nomo 22 tahun 2021 tentang Migas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait