Polrestabes Palembang tangkap empat tersangka dari penggerebekan tempat penampungan solar berkedok bengkel. (Foto: M David)

Modusnya, ZR membawa truk tangkinya ke bengkel, namun bukan untuk perbaikan kendaraan. ZR menjual solar dari dalam tangkinya kepada para pelaku yang nantinya akan dijual kembali. 

Keempat pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Atas Pasal 55 UU Nomo 22 tahun 2021 tentang Migas. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network