Polrestabes Palembang tangkap empat tersangka dari penggerebekan tempat penampungan solar berkedok bengkel. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi membongkar tempat penampungan solar ilegal berkedok bengkel mobil di Kertapati Palembang. Empat orang yang merupakan satu keluarga ditangkap.

Keempat pelaku yakni YU (44), DN (19), AS (22) dan ZU (46). Para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang. 

Di lokasi, Satreskrim Polresrabes Palembang menemukan banyak barang bukti seperti puluhan drum dan jeriken tempat penampungan solar, selang dan corong. BBM subsidi tersebut diperoleh dari seseorang bernisial ZR dengan harga Rp7.000 per liter. 

"Solar yang dibeli ini disimpan di dalam gudang di bengkel untuk mengelabui petugas," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (8/3/2023).

Modusnya, ZR membawa truk tangkinya ke bengkel, namun bukan untuk perbaikan kendaraan. ZR menjual solar dari dalam tangkinya kepada para pelaku yang nantinya akan dijual kembali. 

Keempat pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Atas Pasal 55 UU Nomo 22 tahun 2021 tentang Migas. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network