Polisi tangkap dua diduga bandar judi togel di Palembang. (Foto: Ist)

Modusnya, tersangka HR mendapatkan sekitar 20 hingga 30 pemasang dalam sehari. Kemudian diteruskan ke NY. "Dalam satu hari omzet Rp800.000 sampai Rp1 juta. Setelah itu diteruskan ke pelaku NY," kata Kasat.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network