Modusnya, tersangka HR mendapatkan sekitar 20 hingga 30 pemasang dalam sehari. Kemudian diteruskan ke NY. "Dalam satu hari omzet Rp800.000 sampai Rp1 juta. Setelah itu diteruskan ke pelaku NY," kata Kasat.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait