Polisi tangkap dua diduga bandar judi togel di Palembang. (Foto: Ist)
Dede Febriansyah

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap perjudian online toto gelap (togel). Dua tersangka diduga bandar ditangkap, HR (54) dan NY (46).

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp36 juta, kertas daftar rekapan, buku tabungan, kalkulator, handphone dan pena.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan pengungkapan kasus togel ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat perjudian togel di wilayah Ilir Timur.

"Anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sedang menerima pasangan judi togel dan didapati dari rekapan uang Rp336.000, TKP di Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir. Kemudian dari pengembangan ditangkap tersangka NY," ujar, Jumat (18/11/2022).

Modusnya, tersangka HR mendapatkan sekitar 20 hingga 30 pemasang dalam sehari. Kemudian diteruskan ke NY. "Dalam satu hari omzet Rp800.000 sampai Rp1 juta. Setelah itu diteruskan ke pelaku NY," kata Kasat.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT