Pengakuan dari para tersangka, sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Hasilnya mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 juta. Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengaman dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pickup daihatsu Gran Max S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp950.000.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil cek labor, antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. Yang asli itu butiranya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan bagian dalam tetap warna biru dan jika dicampur air akan larut dengan air. Airnya berwarna biru
Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian Musi Rawas. Butiran pupuknya tidak rata atau sama besar. Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Jika direndam dengan air tidak larut, terdapat endapan tanah.
"Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. "Ada tiga undang-undang yakni tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," ucap Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait