Ditreskrimsus Polda Sumsel memamerkan tersangka Lina Mukherjee dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dede F)

"Di hadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," katanya.

Tersangka Lina Mukherjee juga berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada, maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke pengadilan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network