Ditreskrimsus Polda Sumsel memamerkan tersangka Lina Mukherjee dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee batal ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak melakukan dengan pertimbangan kesehatan tersangka mengidap maag akut.

Diketahui, sebelumnya sempat diputuskan dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidik. Awalnya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan belasan jam sejak Rabu (3/5/2023).

"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau menyerang kelompok atau pun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network