Polda Sumsel memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di dua olokasi di Muara Enim. (Foto: Dede F)

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni AWN (48), warga Dusun IV Desa Simpang Bulan Belimbing, Kecamatan Belimbing, Muara Enim ditangkap juga karena menimbun BBM jenis solar subsidi. "Modusnya sama yakni mengisi BBM secara berulang menggunakan kendaraan mobil. Lalu dipindahkan ke dalam tiga jeriken dengan cara disedot pakai selang. Setiap jerikennya berisi 35 liter," katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network