Korban dan kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumsel Selasa malam (5/10/2022). (Foto: Dede F)
Dede Febriansyah

PALEMBANG, iNews.id - Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menjadi korban penganiayaan senior saat mengikuti Diksar UKMK Litbang resmi melapor ke Polda Sumsel. Korban membuat laporan setelah beberapa hari kejadian dan sempat mendapatkan ancaman sehingga membuat video membantah adanya penganiayaan.

Korban ALP (19) melapor ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa malam (4/10/2022). Saat membuat laporan, korban didampingi Kuasa Hukumnya, M Sigit Muhaimin dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).

Sigit mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya tersebut terjadi saat mengikuti kegiatan Diksar yang digelar UKMK Litbang kampusnya, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Terduga pelaku yang menganiaya lebih dari lima orang. Akibatnya, klien kami mengalami sejumlah luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Diksar," ujar Sigit, Rabu (4/10/2022).

Dengan telah dilaporkannya kejadian tersebut, lanjut Sigit, pihaknya berharap Polda Sumsel segera mengusut tuntas kasus yang menghebohkan dunia pendidikan, khususnya di Sumsel tersebut. "Kami berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan," katanya.

Sigit mengatakan, pengeroyokan berawal dari informasi pamflet Diksar yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300.000. Pungutan uang tersebut disebutkan oleh panitia untuk pelaksanaan Diksar di Bangka Belitung, tapi pada kenyataannya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.

Selain itu, lanjut Sigit, sehari sebelum keberangkatan Diksar, para peserta diminta untuk membawa sembako. "Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi ke peserta Diksar yang berujung kekerasan yang dilakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," katanya.

Dalam kasus kekerasan dan penganiayaan tersebut, Sigit mengungkapkan, bahwa kliennya hanya mengingat adanya lima mahasiswa senior yang menganiayanya. Namun, setelah ditelusuri ternyata mencapai 10 orang.

"Untuk proses hukum dan penyelidikannya kami serahkan kepada penyidik yang melakukannya. Kita juga mengharapkan kepada pihak rektorat kampus agar jangan hanya memanggil saja, tapi juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku berupa dikeluarkan dari kampus," katanya.

Sementara itu, korban mengaku dirinya memang membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut. "Apa yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan," katanya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di hari kedua Diksar yang diawali pemeriksaan terhadap ponselnya. "Saat ponsel saya diperiksa oleh mereka, mereka melihat pesan WhatsApp yang berisikan informasi itu. Kemudian ponsel saya disita hingga terjadi pemukulan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT