Polisi tangkap enam tersangka terkait pengiriman batu bara ilegal tujuan Lampung. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggagalkan pengiriman batu bara ilegal tujuan Lampung. Enam orang ditangkap dengan barang bukti 98 ton batu bara asal Tanjung Enim, Muara Enim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap merupakan sopir dan kernet.

"Kami juga mengamankan empat kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Empat mobil pengangkut batu bara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari penyergapan dan penangkapan tersebut, lanjut Agung, tidak satu pun tersangka yang ditangkap berasal dari Sumsel. "Para pelaku yang ditangkap dari Lampung dan Jawa Timur. Saat ini barang bukti dititipkan di PT Semen Baturaja dengan alasan keamanan dari barang bukti," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network