Polisi pastikan proses hukum kasus dugaan pencabulan tetap berlanjut setelah tersangka lakukan sumpah pocong. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap RA (40), pria yang melakukan sumpah pocong karena dituduh mencabuli anak tetangga, tetap berlanjut. Proses sumpah pocong ini membuat heboh warga dan viral di media sosial. 

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.

RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan. 

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (19/5/2023).

RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap kooperatif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara. “Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network