Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Polda Sumsel, Rabu (17/5/2023). (Foto: Ist)

Tersangka Siti ditangkap bersama rekannya Ambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Para tersangka ini dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network