Sebelumnya sebanyak 13 orang saksi yang berada di lokasi kejadian diperiksa. Hasilnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aiptu BS (51) dan Sayuti (35). Sementara dua pengelola lain berhasil melarikan diri.
"Perlu ditegaskan, ini oknum anggota Polri, menurut keterangan tersangka baru satu bulan dapat Rp10 juta per hari," katanya. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait